Monday, 24 March 2014

Persyaratan Calon Penerima Bidik Misi



Persyaratan Calon Penerima
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2014 adalah sebagai berikut:
  • Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2014;
  • Lulusan tahun 2013 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  • Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  • Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut: a.  Pendapatan kotor  gabungan orangtua/wali  (suami istri)  sebesar-besarnya  Rp3.000.000,00  per  bulan.  Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir. b.  Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
  • Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  • Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
  • Pendaftar difasilitasi untuk memilih  salah satu diantara  PTN  atau PTS  dengan ketentuan:
PTN dengan pilihan seleksi masuk:
  • Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  • Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
  • Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN.
PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Kuota Mahasiswa Baru
  • Alokasi  kuota  mahasiswa baru setiap tahun  diusulkan  oleh  PTN  untuk dinilai dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
  • Penilaian  pada butir (1)  dilakukan dengan  mempertimbangkan  jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya  dan/atau jumlah mahasiswa di  PTN, jenis dan status akreditasi program studi serta pertimbangan lainnya. 
  • Distribusi kuota  di  PTN  meliputi seluruh program studi sesuai peminatan calon mahasiswa.
  • Hasil distribusi  masing-masing program studi  yang  akan diterima  melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri  ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud,
  • Kuota untuk PTS  termasuk penentuan  program studi  dilakukan  oleh  Ditjen  Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
- See more at: http://www.katailmu.com/2012/01/cara-mendaftar-beasiswa-bidikmisi-tahun.html#sthash.y8HUlc7p.dpuf

No comments:

Post a Comment